PEKANBARU - Meski kondisinya sudah babak belur dipelasah masa mahasiswa dan sepeda motornya dibakar karena dipergoki mencuri di UIN Suska Pekanbaru, Riau tidak membuat YF (29) jera dan bahkan bungkam saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tampan.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Jum'at (26/5/2016) siang, mengatakan sampai sekarang YF masih belum bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tampan.

"Dia (YF) belum mau bicara, bahkan kunci pin handphone miliknya pun tidak mau diberikan kepada penyidik," kata Eru, kepada GoRiau.com saat dikonfirmasi Jum'at siang.

Ia melanjutkan, untuk saat ini penyidik masih berupaya untuk mengungkap sepak terjang YF dan mencari keberadaan rekannya yang berhasil kabur ketika YF ditangkap masa.

"Kita masih mendalaminya, untuk proses hukum, YF dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan rekannya masih dalam penyelidikan," pungkas Kanit.***