SELATPANJANG - Gu (29), warga Jalan Ismail Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Sabtu (28/5/2016) siang. Ia ditangkap karena hendak melakukan transaksi di Jalan Imambonjol Selatpanjang.

Waktu itu, pukul 11.30 WIB Sabtu, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menerima informasi bahwa ada seorang laki-laku sering melakukan menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu maka. Lalu, Kapolres AKBP Asep Iskandar SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP Joni Wardi memerintahkan anggotanya untuk melakukan undercover buy, dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Sewaktu Gu dihubungi, anggota polisi yang menyamar mengaku hendak membeli sabu sebanyak seperempat gram dengan harga Rp400 ribu. Mereka sepakat transaksi jual beli di Jalan Imambonjol depan SMA SKM Selatpanjang.

Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Rumangga PN STK telah meluncur ke TKP dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian terlihat seorang laki-laku duduk di atas sepeda motor merk Suzuki FU warna biru tanpa nomor polisi (Nopol) sedang menunggu. Maka anggota yang menyamar sebagai pembeli mendekati dan menanyakan mana barangnya.

Ketika Gu mengeluarkan barang berupa narkotika jenis sabu, maka langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Shabu yg dibungkus plastik klip warna bening. 1 (satu) kotak rokok merk Dunhill. 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia N73 warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Fu warna biru tanpa nopol.

"Terlapor dengan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Joni Wardi, Minggu (29/5/2016). ***