DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, tahun 2016 ini akan kembali menggelar sidang itsbat di empat Kecamatan yakni, Mandau, Pinggir, Bantan dan Siak Kecil.

Dalam sosialisasi pelaksanaan sidang kegiatan pelayanan akta kawin/nikah melalui sidang itsbat Kabupaten Bengkalis 2016, di gedung Bathin Betuah kantor Camat Mandau, Rabu (25/5/2016) sore, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Renaldi kepada GoRiau.com mengatakan sidang itsbat nikah terpadu ini akan berlangsung sekitar bulan September mendatang.

"Jumlahnya tahun ini menurun dari tahun sebelumnya. Untuk Mandau hanya 150 perkara, Pinggir 150 perkara, Bantan 100 perkara dan Siak Kecil 100 perkara. Jadi total hanya 500 perkara. Menurunnya jumlah ini juga dikarenakan terbatasnya anggaran yang ada," kata Renaldi.

Tujuan dilaksanakan sidang itsbat ini adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, khususnya pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau tidak dicatatkan.

"Sehingga dalam pengurusan hak-hak terutama dalam pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga dan administrasi kependudukan lainnya. Untuk itu kami sangat harapkan, informasi sidang itsbat ini dapat disosialisasikan menyeluruh kepada masyarakat hingga ke daerah pelosok sekalipun," pungkasnya lagi.

Mengenai syarat yang harus disiapkan calon peserta, tambah Renaldi, bisa diperoleh melalui Kelurahan dan Kades maupun UPT Disdukcapil setempat.

"Untuk formulir pendaftaran sudah dititipkan dimasing-masing kantor Lurah dan Kades. Sidang itsbat ini sama sekali tidak dipungut biaya, sehingga jangan tertipu oleh oknum calo yang menyodorkan diri akan membantu proses mendaftar sidang itsbat nikah terpadu," tutupnya. ***