BENGKALIS - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, Tuah Hasrun Saily membuka Sosialisasi Nomor Induk Koperasi (NIK) di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kamis (26/5/2016).

Dalam pengarahannya Tuah menyampaikan, Menteri Koperasi dan UMK pada 26 Mei 2015 lalu telah melaunching atau meluncurkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Artinya, bersama dengan pembukaan kegiatan sosialisasi NIK ini, tepat satu tahun program ini dilaksanakan.

Tuah berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan efektivitas pemberdayaan koperasi serta memacu produktivitas koperasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. ''Tentunya dengan tekad dan semangat yang kuat serta kerja keras dan dukungan aktif Pemerintah Daerah,'' ujarnya.

Dipaparkan Tuah, tujuan pemberian sertifikat NIK ini diantaranya untuk memudahkan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.

Terhitung per 30 April 2016, jumlah koperasi di Kabupaten Bengkalis sebanyak 871 koperasi. Dari jumlah tersebut yang aktif sebanyak 452 koperasi atau 51,89 persen, tidak aktif 419 koperasi atau 48,11 persen.

Dari 452 koperasi yang aktif dan telah melaksanakan rapat anggota tahunan sampai bulan Mei 2016 sebanyak 135 koperasi atau 29,87%.''Data ini memberikan gambaran kepada kita, bahwa belum ada satupun koperasi di daerah kita yang aktif, baik secara kelembagaan maupun usahanya. Kalau boleh kami menyebutnya, ada tapi tiada, tiada tapi ada,'' ujar Tuah.

Selain itu, tambah Tuah, setakat ini umumnya koperasi yang ada di daerah kita, kepengurusannya juga ada tapi tiada, tiada tapi ada. Sebab, dari beberapa koperasi yang ditelusuri lebih detail, siapa nama pengurusnya, baik itu ketua, sekretaris maupun bendahara, tidak ada, meskipun data jumlah anggotanya ada.

''Meskipun di data website dinyatakan aktif, namun menurut kami, koperasi tersebut secara kelembagaan sudah tidak ada lagi. Misalnya; Koperasi Pegawai Negeri Bangdes dengan nomor badan hukum 1303/bhk/diskop/xii/1987, yang tanggal badan hukumnya dituliskan 17 agustus 1945, Koperasi Pegawai Negeri Deppen dengan nomor badan hukum 685/bhk/diskop/ix/1975, yang tanggal badan hukumnya juga dituliskan 17 agustus 1945 dan Koperasi Pegawai Negeri Catur Warga BKKBN dengan nomor badan hukum 619/bhk/diskop/v/2000, yang tanggal badan hukumnya juga dituliskan 17 agustus 1945,'' ujarnya.

Data yang dikemukakan di atas, menurut Tuah, merupakan sebuah kritik membangun untuk semua. Sehingga ke depan eksistensi koperasi yang ada di Kabupaten Bengkalis benar-benar sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

''Koperasi merupakan soko-guru ekonomi rakyat yang berada di lapisan masyarakat ekonomi mikro, kecil dan menengah, serta pelaku ekonomi yang tangguh dan ulet yang diharapkan dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran kepada kehidupan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya. Karena itu, kami menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi NIK ini. Mudah-mudahan, melalui kegiatan ini ke depan, keberadaan koperasi di daerah ini mampu menjadi soko-guru perekonomian. lebih-lebih bila dikaitkan dengan era globalisasi saat ini, dimana ekonomi dunia menunjukkan persaingan yang semakin cepat dan bebas,'' tutupnya.

Sosialisasi menghadirkan nara sumber dari Bagian Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Zulsyahnan Supardin dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak 100 orang.***