PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita produk pangan ilegal tanpa izin edar di Pekanbaru. Hasilnya, ada 39.016 item barang tangkapan senilai Rp7.024.564.000 atau Rp7,024 miliar.

"Kita sita barang-barang ini dari Gudang Avian, Blok CC 29, Jalan Arengka II, Pekanbaru, pada Selasa (21/6/2016) lalu. Tidak memiliki izin edar atau registrasi ML," ungkap Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting kepada GoRiau.com, Selasa (28/6/2016) di Pekanbaru.

Dari 39.016 item, diantaranya, ada produk pangan sebanyak 34 jenis senilai Rp4.018.240.000 atau Rp4,018 miliar, kosmetik tidak terdaftar senilai Rp153.710.000 sebanyak 891 jenis, obat sebanyak 137 pieces Rp30.350.000.

"Produk pangan yang banyak kita tangkap ini berupa susu, cereal, roti dan minuman kaleng," tutur Indra. ***