PANGKALANKERINCI - Polsesek Pangkalan Kuras mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dari MI (33) warga di Simpang Kampar, Kecamatan Baserah, Kabupaten Kauantan Singingi (Kuansing), Riau.

MI ditangkap polisi lantaran mengancam Suyogi, warga Dusun II Sei Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, menggunakan senjata api rakitan milikinya.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Dwi Atmaja, Selasa (24/5/2016), MI ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari Suyogi.

"Awalanya, pelapor diancam oleh pelaku MI menggunakan senjata api saat bercekcok mulut," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Pangkaln Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Nazarudin melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Saat diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Simpang Kampar, Baserah," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan di tas milik pelaku 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 5 butir amunisi aktif.

"Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kompol Dwi Atmaja.(***)