PEKANBARU - R alias Rismin, pemuda berumur 19 tahun ini ditetapkan polisi sebagai pelaku tunggal pada pembunuhan sadis yang dialami nenek Intan (60), yang tewas menggenaskan dengan kondisi kepala putus usai disabet parang, 3 Mei 2016 siang kemarin, di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Rohul, Provinsi Riau.

Hasil interogasi polisi sementara ini, Rismin mengaku tega memenggal kepala orangtua angkatnya itu lantaran emosi yang sudah tak bisa dibendung lagi. Selain itu dia mengaku sakit hati karena dimarahi usai dituduh mencuri tabung gas. Kepada aparat berwajib, Rismin membantah telah mencuri tabung gas, seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Pengakuannya, dia emosi (memuncak) dan tak tertahan lagi. Dia mengaku tidak mencuri tabung gas, tapi dituduh demikian. Yang bersangkutan kesal, marah dan akhirnya membunuh korban dengan parang babat," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wirawan Novianto.

Wirawan yang dihubungi langsung GoRiau.com, Jumat (6/5/2016) siang menguraikan, pembunuhan ini diduga dilakukan pelaku secara spontan, persis saat korban sedang istirahat di area kebun sawit dekat rumah. Posisi nenek Intan ketika itu tengah duduk di kursi plastik.

Atas kekejamannya, Rismin pun ditetapkan polisi sebagai tersangka tunggal. Bahkan dia dapat 'oleh-oleh' dua tembakan di kaki kirinya, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas, usai ditangkap Kamis (5/5/2016) tengah malam tadi, disebuah pondokan sawit, di Desa Kubu Pauh Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul. ***