SELATPANJANG - Pihak Polres Kepulauan Meranti akhirnya merilis terkait penangkapan daging tanpa dokumen yang dibawa dari Malaysia ke Selatpanjang. Daging tanpa dokumen sah itu berjenis daging ayam dan daging bebek. Menurut polisi, daging itu akan dikirim lagi ke Pekanbaru.

Penangkapan daging ilegal itu, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Personik SPK Polres Kepulauan Meranti yang sedang melaksanakan patroli. Saat patroli itu, polisi melihat seorang warga yang kemudian diketahui bernama Ro sedang membawa 6 bungkus besar barang.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui barang tersebut berisi daging bebek/ itik, daging ayam dan bakso ikan (ball fish). Terhadap daging ayam/ bebek ternyata tidak dilengkapi dengan serrifikat Karantina dari daerah asalnya yaitu Malaysia. Sedangkan tehadp bakso ikan, terdaftar di dalam sertifikat karantina yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia.

Barang-barang tersebut dibawa dari Malaysia ke Selatpanjang menggunakan KM Tenaga Sakti.

Dalam hal ini, Su alias Ac dianggap selaku pengurus (transportir/  expedisi ) di kapal yang membawa daging tersebut. Sampai di Selatpanjang barang-barang ini dibongkar di Pelabuhan Pelindo 1 dan diangkut oleh Ro menggunakan becak dan dibawa ke rumah Zu, di Jalan Impres Gang Setia Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat dilakukan pemeriksaan ke rumah Zu, polisi kembali menemukan 9 kotak besar yang berisikan daging ayam dan bakso ikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, diketahui bahwa barang-barang berupa daging bebek, daging ayam dan bakso ikan tersebut benar berasal dari Malaysia yang dibawa Ed, kapten kapal KM Tenaga Sakti (angkutan, red) dan sampai di Kota Selatpanjang (Pelabuan Pelindo 1), Minggu (24/7/2016) sekira 24.00 WIB.

Diketahui barang tersebut merupakan milik Ay, yang berdomisili di Pekanbaru. Dimana, barang-barang tersebut setelah sampai di Selatpanjang dikumpulkan atau disimpan di rumah Zu untuk selanjutnya dikirimkan ke Ay di Pekanbaru.

"Barang berupa bakso ikan (ball fish) ada dilengkapi dengan sertifikat karantina dari negara asal Malaysia. Sedangkan terhadap barang berupa daging bebek dan daging ayam tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari negara asal (Malaysia)," kata. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM, Selasa (26/7/2016).

Adapun jumlah daging yang diamankan adalah 431 bungkus daging ayam, 107 ekor perbungkus daging bebek, 990 bungkus bakso ikan (ball fish). BB tersebut dititipkan di gudang penyimpanan ikan di Pasar Jawi-Jawi Selatpanjang. ***