TAPAKTUAN – Dari delapan kasus pemerkosaan dan pencabulan yang ditangani jajaran Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan, enam diantaranya menimpa anak dibawah umur dengan kasus pencabulan dan persetubuhanserta dua kasus lagi menimpa wanita berusia dewasa yakni kejahatan seksual secara paksa (pemerkosaan).

“Kasus pemerkosaan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, korbannya menimpa wanita dewasa. Pencabulan dan persetubuhan sebanyak enam kasus terjadi pada anak-anak bahkan murid kelas I Sekolah Dasar (SD),” terang Kasat Reskrim, Iptu Darmawanto kepada GoAceh, Senin (30/5/2106).Sejauh ini, lanjut dia, tindakan kejahatan seksual di Aceh Selatan belum ada yang  memakan korban jiwa. Namun kejadian terjadi hampir disetiap bulannya.“Grafik kejahatan seksual yang kita tangani, pada Januari 2016 dua kasus (pencabulan anak dan pemerkosaan wanita dewasa). Februari 2016 dua kasus (pencabulan Anak dan pemerkosaan dewasa). Maret 2016 dua kasus pencabulan anak, sementara bulan April nihil. Menyusul Mei 2016 dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Untuk itu, pihaknya berharap semua pihak terutama orang tua, ikut berperan dalam menjaga anak-anaknya.