PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sudah membayar hutang sebesar 95 persen dari total Rp214 miliar lebih kepada Waskita Karya, namun Bank Riau-Kepri tetap belum bisa menempati gedung baru, bahkan dalam waktu dekat kesempatan itu juga belum bisa diwujudkan.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga penetapan standar sebuah gedung bisnis perbankan, menilai gedung baru atau yang lebih sering disebut Menara Bank Riau-Kepri belum layak.

"Ada beberapa standar gedung yang belum terpenuhi, jadi pihak kontraktor bersama Bank Riau-Kepri harus memenuhi itu," kata Kepala Perwakilan OJK Provinsi Riau, Nurdin.

Izin operasional masih menunggu permohonan resmi melalui rencana bisnis perbankan tersebut. Selain itu, dokumen yang diajukan untuk menempati gedung tersebut juga belum lengkap. "Jadi izin operasionalnya masih menunggu kelengkapan dimaksud," sambung Nurdin.

Izin operasional sebuah perbankan harus memenuhi persyaratan ruangan dan gedung sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sementara kondisi yang ada saat ini, Menara Bank Riau-Kepri masih dalam status belum diserahterimakan dari kontraktor ke manajemen.***