SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) akan mengurus hak paten untuk produksi kue semprong di Selatpanjang. Selain itu, juga akan mensertifikasi halal untuk usaha yang banyak mengekspor ke Singapore itu.

Demikian disampaikan Kepala DisperindagkopUKM Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli, kepada wartawan (16/4/2014). Kata Syamsuar, mereka akan mengusulkan hak paten kue semprong sehinga bisa berdampak pada promosi nama daerah. Sebab selama ini kue semprong yang diproduksi di Selatpanjang itu tidak bermerek."Jadi kue semprong yang diekspor ke Singapura dan negara lainnya itu belum ada merek. Tentunya kita tidak mau hasil produksi kita malah diklaim oleh negara lain. Ini jelas merugikan daerah," kata Syamsuar Selain belum dipatenkan, rupanya kue semprong yang diproduksi di Selatpanjang itu juga belum ada sertifikat halal. Untuk itu, DisperindagkopUKM meranti akan mensertifikasi halal. Dengan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentunya akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk ini sehingga akan lebih mudah dikembangkan."Memang bahan-bahan dari kue tersebut tidak ada yang haram bagi muslim, hanya saja tetap harus ada pengakuan dari MUI. Mudah-mudah upaya kita ini cepat terealisasi, sehingga produk ini memang diakui milik kita," katanya lagi.***