PEKANBARU, GORIAU.COM - Keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk ikut dalam mengelola Blok Siak masih dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) belum memberikan instruksi berupa surat tertulis atau Surat Keputusan (SK).

Namun Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan bahwa Pemprov Riau dipastikan mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.Dimana ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang mensyaratkan keikutsertaan pemerintah daerah dalam kegiatan eksplorasi minyak bersama pihak swasta. "Kalau besarannya kita belum tahu, tetapi yang jela untuk PI sudah pasti kita dapatkan 10 persen," kata Wagubri.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Riau, Said Mukri. Dikatakannya, PI 10 persen sudah dipastikan akan didapat.

Namun dirinya menyampaikan bahwa Pemprov Riau menginginkan pengelolaan yang lebih. "Kalau bisa fifty:fifty (50:50), tapi kalau tidak minimal di bawah itu sedikit," kata Said.

Saat ini Blok Siak sudah resmi dikelola PT Pertamina sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) pada Juni 2014 lalu.

Pemprov Riau sendiri sudah menyiapkan PT Riau Petroleum sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan bekerjasama dengan PT Pertamina. Dimana BUMD tersebut sudah disetujui Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun.

"Yang jelas saat ini kita menyiapkan kekurangan administrasi yang diminta Kemen ESDM. Ada beberapa yang belum, seperti SDM dan beberapa yang lainnya," sambung Said.***