SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kabupaten termuda se Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ini sudah bisa berkontribusi ke kas negara melalui hasil kekayaan sumber daya alam (timah, red) yang dimilikinya. Setidaknya nilai royalti atau pendapatan yang diterima negara lewat ekspor timah Kepulauan Meranti hingga September 2014 mencapai Rp 2,5 Miliyar lebih.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepulauan Meranti H Herman didampingi Kabid Mineral dan Pertambangan Umum, Tengku Arifin, ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/9/2014). Ia menjelakan angka tersebut didapatkan dari jumlah ekspor timah yang dieksploitasi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) di perairan Rangsang. Hingga September 2014, jumlah ekspor tercatat sebanyak 330,16 Ton. "Memang jika dilihat dari nilai royaltinya terhitung kecil. Meski begitu, kita sudah mampu memberikan kontribusi kepada kas negara dan juga dinikmati oleh daerah sekitar dari dana pemerataan," ujar Herman.Sesuai amanat undang-undang hasil royalti ekspor timah yang diterima melalui kas negara tersebut akan dibagi peruntukannya mulai dari pusat hingga daerah penghasil."Pembagiannya itu, pusat mendapat 20 persen, provinsi 16 persen, kita (daerah penghasil) 32 persen dan daerah lain di Riau sebanyak 32 persen," katanya.Dirincikan Kabid  Mineral dan Pertambangan Umum, Tengku Arifin, kalkulasi hitungan ekspor timah saat ini menggunakan kurs Rp 11.500/ 1 us dolar. Harga timah di pasar internasional kini 22.300 USD atau Rp 256.450.000 pertonnya. "Kita berharap pembayaran ini bisa dibayar pusat pada APBN Perubahan tahun 2014. Kalau tidak, murni 2015 baru akan kita terima," sebutnya.Jika dihitung dari persen yang telah ditetapkan oleh Undang-undang, nilai royalti yang akan diterima Kepulauan Meranti sebagai daerah penghasil dari ekspor timah hingga September 2014 sebesar Rp 812.837.354. Angka tersebut belum termasuk alokasi bagi hasil pemerataan daerah dan iuran lokasi.***