RENGAT, GORIAU.COM - Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akan mematenkan 7 jenis makanan hasil industri rumah tangga yang berbahan baku hasil pertanian daerah.

"Kita akan patenkan dan akan memberikan label untuk 7 jenis makanan itu sebagai hasil industri masyarakat yang berbahan baku hasil pertanian. Hal ini tentunya akan mengangkat taraf ekonomi masyarakat sebagai pelaku usaha home industri," ujar Kadis Pertanian Inhu, Rahmat, Sp melalui Ketua Pelaksana Solikin di kantornya, Rabu (29/10/2014).

Kamis (30/10/2014) besok, Distan Inhu akan menggelar temu karya dengan pelaku usaha yang mengelola hasil pertanian yang berada di Kecamatan Pasir Penyu, di Balai Kelurahan Tanjung Gading, Air Molek.

"Temu karya ini merupakan pematangan dan mengangkat hasil home industri masyarakat yang menggunakan hasil pertanian sebagai bahan untuk dijadikan makanan khas yang memiliki nilai ekonomis yang cukup menjanjikan," sebutnya.

Dikatakan Solikin, ada beberapa hasil home indusri masyarakat yang sebenarnya siap dijual di pasaran, namun masih terkendala terkait pengemasan dan pemberian label.

Dengan demikian, Dinas Pertanian Inhu saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan kemasan dan pemberian label tersebut, agar produk industri rumah tangga tersebut bisa bersaing di pasaran.

"Melalui temu karya ini, kita akan memberikan pemahaman tentang pengemasan dan pemberian label. Untuk instrukurnya, selain Kadistan Inhu, kita juga mendatangkan pakar pengolahan hasil pertanian Distan TPH Riau, Ir Elvia Nora", sebutnya.

Ada pun hasil produksi masyarakat yang telah layak untuk dipasarkan dan dinilai mampu bersaing dipasaran, yaitu dodol labu, lanting ubi kayu, rengginang ubi kayu, kue bingka jagung, kue bingka labu, keripik mengkudu dan kerupuk ampas tahu.

"Kesemuanya itu telah kita tampilkan beberapa kali dalam sebuah exspo, bahkan di Jakarta. Saat ini kita tinggal mematangkan kemasan dan lebel", tukas Solihin yang juga Kasi pasca panen dan pengolahan hasil itu.(jef)