SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti akan menata kepemilikan lahan perkebunan milik masyarakat di Kepulauan Meranti. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa kepemilikan lahan perkebunan jenis sagu sesuai aturan dan mekanisme.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM MH menuturkan, Jumat (30/8/2014) selama ini banyak kepemilikan lahan perkebunan tidak sesuai aturan. Dicontohkannya lahan perkebunan maksimal yang bisa dimiliki oleh masyarakat hanya seluas 25 hektar saja.
"Sementara di lapangan ada yang mencapai ratusan hektar. Ini sudah tidak benar. Makanya akan kita tata ulang kembali," ungkapnya.
Apalagi hal itu menyangkut pendapatan bagi daerah nantinya. Menurutnya lahan perkebunan yang mencapai ratusan hektar sudah melalui izin yang dikeluarkan kementrian.
Lebih lanjut Ir Mamun Murod menuturkan selama ini pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak, karena belum adanya tata ruang wilayah. Namun setelah penetapan terhadap kawasan hutan yang tertuang dalam tata ruang itu akan menjadi dasar yang kuat untuk dilakukan pembenahan tersebut.
"Kalau dulu kita sulit. Sebab tidak ada aturan yang jelas atas penetapan kawasan hutan. Namun setelah Tata Ruang kita selesai nantinya dapat menjadi acuan yang sangat tegas untuk kita lakukan pembenahan, khususnya untuk kawasan perkebunan," terangnya.
Kadishutbun Kepulauan Meranti itu menilai jika penataan bisa dilakukan, maka akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah nantinya. Sebab hingga kini belum ada masyarakat pemilik kebun yang membayarkan pajaknya kepada daerah.
"Tentunya ini menjadi sumber pendapatan baru nantinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mudah-mudahan bisa kita lakukan sesuai target dan membantu dalam rangka mempercepat pembangunan daerah," terangnya.***