DUMAI, GORIAU.COM - Terkait rencana pengambil alihan lahan Pasar Dock oleh PT. Patra Niaga yang merupakan pasar swasta, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Pelayanan Pasar (KPP) telah memfasilitasi pertemuan antara PT. Patra Niaga dengan Pengelola Pasar Dock yang diadakan pada hari Minggu (13/4/2014) lalu.

Dimana dalam rapat tersebut disepakati bahwa pada Senin kemarin (14/4) akan dilakukan pengundian tempat bagi pedagang Pasar Dock yang rencananya akan dipindahkan, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh PT. Patra Niaga, Junaidi selaku Pengelola Pasar Dock, Kantor Pelayanan Pasar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai serta Permasalahan pemindahan akan dibicarakan lebih lanjut antara PT. Patra Niaga dengan Pengelola Pasar Dock.

Guna menkonfirmasi berita tentang Pemerintah menzholimi pedagang, dapat ditegaskan Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dalam hal ini sangat peduli terhadap nasib pedagang pasar dock yang akan di ambil alih lahannya PT. Patra Niaga.

''Sekali lagi kami tekankan pasar ini merupakan pasar swasta dan berada dilahan swasta, kami sebagai wakil dari Pemerintah Kota Dumai berusaha memfasilitasi pedagang yang akan di relokasi tersebut ke Pasar Kelakap Tujuh supaya mereka tetap punya tempat berjualan, dan tidak pernah memaksakan pedagang untuk pindah dan menempati los/kios yang ada di Pasar Kelakap Tujuh,” ungkap Kepala Kantor Pasar Suardi S.Sy, Selasa (15/4/2014) di ruang kerjanya.

Terkait dengan berita bahwa data pedagang yang akan menempati Pasar Kelakap Tujuh tersebut kebanyakan bukan berasal dari Pedagang Pasar Dock, kata Suardi, pihaknya telah melakukan pendataan pedagang selama 2 minggu di Pasar Dock pada bulan Maret 2014, dan hal tersebut telah diketahui oleh Junaidi selaku pihak Pengelola Pasar Dock.

''Kami tegaskan, kami tidak ada memasukkan data pedagang lain, selain Pedagang Pasar Dock,'' tegasnya.

Konsep pendataan Pedagang Pasar Dock yang dilakukan adalah KPP mendata pedagang yang betul-betul berjualan di Pasar Dock, bukan pemilik kios/los yang menyewakan namun tidak berdagang di Pasar Dock.

''Data tersebut kami klasifikasikan kedalam empat macam dan telah kami informasikan kepada Junaidi selaku pihak Pengelola Pasar Dock pada Minggu (13/04) dan Junaidi menyetujui hal tersebut dengan menanda tangani notulen kesepakatan pengundian pedagang pada tanggal 13 april 2014 tersebut,'' jelasnya.

Empat macam data tersebut, dirincikan Suardi, pedagang lama yang menempati tempat lama, pedagang baru yang menempati tempat lama, pedagang baru yang menempati tempat baru dan orang yang menyerahkan data (KTP) ke Kantor Pelayanan Pasar.

Diterangkannya, tempat lama adalah kios/los pada bangunan pasar dock yang sejak awal sudah ada ketika perencanaan pasar kelakap tujuh dibuat. Sedangkan tempat baru adalah kios pada bangunan pasar dock yang baru dibangun oleh pengelola pasar dock setelah pasar kelakap tujuh dibangun.

Selanjutnya, pedagang lama adalah pedagang yang namanya tercatat didata pedagang pada kantor pelayanan pasar dan masih berjualan sampai saat pendataan terakhir tahun 2014 dan pedagang baru adalah pedagang yang tercatat namanya pada pendataan terakhir ditahun 2014.

''Oleh sebab itu, terkait adanya isu pedagang yang didata tersebut bukan Pedagang Pasar Dock, maka kami meminta pihak-pihak yang melemparkan isu ke masyarakat tersebut memperlihatkan bukti tersebut dan kami siap dikonfrontasi dan dikonfirmasi tentang data yang kami miliki,'' bebernya.

Dan terkait adanya isu lapak Pasar Kelakap Tujuh yang diperjualbelikan, ditegaskan Suardi, bahwa untuk menempati Pasar Kelakap Tujuh tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

''Oleh sebab itu bagi pihak-pihak yang mengatakan Kantor Pelayanan Pasar Kota Dumai memperjual belikan los/kios di Pasar Kelakap Tujuh kami minta untuk memberikan bukti-bukti yang jelas dan siap mempertanggung jawabkan bukti yang disampaikan tersebut,'' pungkas Suardi selaku Kepala Kantor Pelayanan Pasar Kota Dumai. (dcp)