BENGKALIS, GORIAU.COM - Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bengkalis akan menggelar sosialisasi penerapan Surat Edaran Bupati Nomor 500/EK/116 tanggal 21 Februari 2013 tentang pemberlakuan Kartu Tanda Anggota Kadin dan pelatihan pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-proch). Kegiatan ini menurut rencana akan digelar di Hotel Marina, Selasa (9/4/2013).

Ketua Kadin Bengkalis, Masuri kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/4/2013) mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati No. 500/EK/116 tertanggal 21 Februari 2013, bahwa setiap dunia usaha harus terdaftar dan memiliku kartu tanda anggota (KTA) Kadin. Maka dari itu Kadin berupaya membantu mensosialisasikan SE Bupati tersebut kepada dunia yang ada di Kabupaten Bengkalis.

''Sebagai pamateri kita akan mengundang Pemkab Bengkalis. Kegiatan sosialisasi ini kita rencanakan akan diikuti sekitar 250 peserta,'' ujar Ketua Kadin.

Dipaparkan Ketua Kadin, SE Bupati No 500 ini merupakan penegasan dari SE Mendagri Menteri Dalam Negeri: 500.05/1542/V/Bangda tanggal 27 Agustus 2008 perihal keanggotaan Kadin. Diharapkan melalui sosialisasi ini dunia usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis terdaftar dan memiliki KTA Kadin.

''Di daerah lain seperti di Pulau Jawa kebijakan ini sudah berjalan. Mudah-mudah bisa diikuti oleh dunia usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis,'' ujar Masuri.

Selain menggelar kegiatan sosialisasi SE Bupati, pada saat bersamaan Kadin juga menggelar pelatihan e-proch bekerjasama dengan LPSE Bengkalis dan LPSE Riau. Tujuan pelatihan ini dalam rangka persiapan menjelang diberlakukannya lelang pengadaan sistem elektronik tahun 2014 mendatang.

''Sebagai nara sumber kita akan mengudang Wakil Ketua LPSE Riau Agussalim, Bagian Verifikator R Safe Loras, Bagian Training Rifki Faisal Nasution dan LPSE Bengkalis. Kita berharap kepada rekanan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk mengikuti pelatihan ini tanpa dipungut biaya alias gratis,'' harap Masuri. (jfk)