PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Harga kacang kedelai petani Rohul varietas (jenis benih) Anjasmoro dijual petani berkisar Rp10 ribu per kilogramnya. Harga ini dinilai masih sangat murah karena belum dapatkan sertifikasi dari pihak otoritas.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Rohul, Sri Hardono melalui Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau, selaku pihak otoritas untuk sertifikasi benih kedelai, belum sepenuhnya mendukung petani kedelai di Rokan Hulu.

Dampaknya, hingga tahun ini, benih kedelai varietas anjasmoro dari Kabupaten Rohul belum dapatkan sertifikasi, padahal seperti di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Selatan, benih kedelai dengan varietas sama yang dibeli dari petani Rohul sudah bersertifikasi.

''Untuk benih kedelai Rohul, sudah dikategorikan bagus atau dilabel BR-1. Namun mengapa belum juga dapatkan sertifikasi,” tegas Sri Hardono.

Sri Hardono didampingi Kabid Pengembangan dan Tanaman Pangan dari Dinas TPH Rohul Umzakirman akui, bila benih kedelai asal Rohul sudah mendapatkan sertifikasi dari pihak otoritas, maka setiap pengadaan benih, pemerintah daerah tidak perlu lagi mendatangkan dari luar daerah.

''Karena tidak ada pendamping, benih kita tidak bisa disertifikasi. Alasannya banyak dari pihak BPSP, salah satunya lahan terbatas,”ungkapnya.

Para tengkulak dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jambi masih membeli kedelai dari petani Rohul sebesar Rp10 ribu per kg, karena telah disertifikasi di provinsi mereka, kedelai varietas anjasmoro dari petani Rohul itu bisa dijual lebih mahal hingga Rp15 ribu per kg.

''Sebenarnya yang disayangkan, karena jika sudah disertifikasi, harga kedelai bisa meningkat dan menguntungkan petani,” jelasnya.

Kata, Sri Hardono, sudah berkali-kali berkoordinasi dengan pihak BPSP Riau agar benih kedelai Rohul terus didampingi. Sehingga kedelai yang sudah masuk kategori label BR-1 meningkat menjadi label BR-2 atau berkualitas baik.

Biasanya, pendampingan dilakukan otoritas dimulai masa tanam mulai umur 45 hari, umur 65 hari, masa panen dan pasca panen. Agar bisa disertifikasi, pihak BPSP Riau harus mengambil sample dan selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk diuji kualitasnya. (ram)