PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 41 perusahaan sektor mineral dan batubara (Minerba) di Riau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data ini berdasarkan laporan yang dikeluarkan Ditjen Pajak Tahun 2015.

Demikian dikatakan Grahat Nagara dari Tim Gerakan Nasional Penyelamat Sumberdaya Alam, belum lama ini Hotel Pangeran, Pekanbaru. "Dari 7834 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Indonesia, 25% tidak memiliki NPWP. Untuk Provinsi Riau, ada 41 perusahaan yang dicatat Ditjen Pajak tidak memiliki NPWP," kata Grahat.

Dijelaskan Grahat, hanya 32% dari 7834 pemilik IUP yang melaporkan SPT dan membayar pajak. Sebanyak 6% lapor SPT tetapi tidak membayar pajak. Sementara perusahaan yang memiliki NPWP namun tidak lapor SPT tercatat sebanyak 37%.

"Di Provinsi Riau, 13 IUP oleh gubernur belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban keuangan ke negara, seperti iuran tetap, iuran produksi, jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, pajak mineral bukan logam dan bantuan," terang anggota monitoring dan evaluasi KPK ini.

Menurut Grahat, sedikitnya ada 10 permasalahan yang telah diinventarisir di sektor pertambangan. Diantaranya adalah kewajiban pelaporan reguler belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah, pengawasan pertambangan belum optimal sehingga terdapat kerugian negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan tersebut.

"Sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban keuangannya, tampak tidak optimal dilakukan pemerintah," tandas Grahat. (wdu)