BANDUNG, GORIAU.COM - Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa pasca diberlakukannya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia tidak akan mengalami perubahan yang drastis. Walaupun namanya berbeda menjadi Korps Pegawai ASN, tetapi struktur organisasi maupun tata kerjanya tidak akan terlalu jauh.

''Terkait organisai Korpri tidak akan ada perubahan drastis dan tidak perlu menimbulkan keresahan,'' kata Yuddy pada acara halal bihalal Forum Komunikasi Putra Putri Pegawai Negeri Sipil Indonesia (FKP3NSI) di Gedung KORPRI Provinsi Jawa Barat, Bandung (22/8/2015).

Yuddy mengatakan payung hukum berupa peraturan pemerintah yang akan mengatur teknis tentang korps ASN saat ini masih dalam pembahasan. ''Kami sedang melakukan simulasi-simulasi dan pembahasan yang seksama,'' imbuhnya.

Untuk struktur organisasinya, menurut Yuddy, paling tidak ada tiga alternatif, yakni sama seperti sekarang setingkat SKPD tapi nama yang berubah, tidak setingkat SKPD (non struktural) dan independen, atau gabungan antara pola sekarang dengan model independen dimana struktur di pusat dan daerah mungkin berbeda. ''Yang jelas, kami harapkan Korps ASN nantinya menjadi wadah tunggal bagi para ASN dan bersinergi dengan pemerintah,'' tutur Yuddy.

Pada kesempatan tersebut Yuddy juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi memberikan perhatian yang lebih baik terhadap kesejahteraan ASN. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja setiap bulannya, ASN juga tetap mendapatkan gaji ke-13 yang diberikan sebelum musim anak bersekolah, serta gaji ke-14 atau THR yang akan diberikan menjelang hari raya idul fitri untuk seluruh pegawai ASN.

''Karena itu saya berharap timbal baliknya, agar segenap ASN meningkatkan kinerja, disiplin, loyalitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,'' kata Yuddy.

Sementara itu, kepada jajaran pengurus FKP3NSI Jawa Barat, Menteri Yuddy menyampaikan ucapan selamat, serta pesan agar para pengurusnya benar-benar menghayati dan memahami substansi serta tujuan dibentuknya organisasi.

Yuddy juga meminta agar FKP3NSI yang sebagian besar sudah terbentuk sampai ke tingkat kabupaten/kota, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik. ''Apabila ada pegawai ASN yang melakukan tindakan tidak terpuji, segera laporkan kepada kami. Kalau terbukti akan ditindak tegas,'' pungkas Yuddy. (rls)