PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pria warga Perum Graha Bangun Perma, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tertipu saat membeli tiket Lion Air secara online, Minggu (24/8/2014). Akibatnya pria yang bernama Iskandar Halim ini mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta lebih.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo,SIK, Senin (25/08/2014), membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. "Kasus dugaaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana ini masuk pada Hari Minggu kemarin dengan nomor laporan, LP/302/VIII/2014/SPKT/Riau," terangnya.

Kronologis kejadian, pelapor memesan tiket dengan cara online. Setelah dipesan dan dibayar, ia kemudian melakukan pengecekkan melalui internet. Alangkah terkejutnya Iskandar saat mengetahui tiketnya tersebut tidak ada. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Riau (wdu)