JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Riau, A Kirjuhari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau tahun 2014 dan atau RAPBD Riau tahun 2015, Rabu (16/9). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta.

Keluar Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB, Kirjuhari bungkam mengenai kasus yang menjeratnya. Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan.Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti menyatakan, Kirjuhari ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan tersangka dilakukan di Rutan KPK," kata Yuyuk.Sebelumnya, Kirjuhari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015.Atas tindak pidana yang dilakukannya, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu Annas yang juga menjadi tersangka kasus ini diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain kasus ini, Annas juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan.Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh Satgas KPK pada 25 September 2014. Dalam kasus suap pengurusan revisi alih fungsi lahan, Annas telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis pidana 6 tahun penjara. ***