PEKANBARU - Ternyata untuk mendapatkan RSPO dan ISPO itu susah sekali, karena untuk mendapatkannya tak hanya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan RSPO dan ISPO, tetapi juga ada unsur persaingan usaha di dalamnya.

Hal itu terungkap saat wartawan GoRiau.com berbincang-bincang dengan oknum mantan Humas dari perusahaan sawit milik Malaysia, Minamas Plantation.

Kata, humas tersebut, RSPO adalah milik Malaysia, sedangkan ISPO adalah hasil bentukan Group Astra Internasional dari Indonesia. "Sehingga, perusahaan yang berasal dari Malaysia akan mudah untuk mendapatkan RSPO, namun, sulit untuk mendapatkan ISPO," ujarnya, pada saat perbincangan itu baru-baru ini.

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, dituntut harus menerapkan dan bersertifikat RSPO dan ISPO. Hal tersebut berdasarkan tuntutan pembeli / buyer (Supermarket terbesar di Swiss “Migros”) , LSM dan pemerintah.

Kewajiban menerapkan ISPO juga sesuai dengan PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19/Permentan/OT.140/3/2011, bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan ISPO.

Kemudian, ia juga mengungkapkan apabila terjadi kasus lahan juga dicampuri unsur politik.

Kata oknum tersebut, untuk mendapatkan program plasma dari perusahaan, peran kepala daerah untuk menekan perusahaan sangat berpengaruh, sehingga, perusahaan terpaksa harus lebih mengutamakan orang-orang dekat kepala daerah tersebut untuk diberikan lahan plasma.

Meskipun, pemerintah sendiri bertugas sebagai pengawas terhadap penerapan Permentan No 26 tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan ***