PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melimpahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka PT National Sago Prima (NSP), Rabu (26/11/2014) ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses penuntutan. Sebelumnya Direktorat Reskrimsus Polda Riau sudah menyerahkan berkas perkara PT NSP, Selasa (25/11/2014) kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Tersangka dan barang bukti atas nama Ew (Pimpinan Cabang NSP Selat Panjang) dan tersangka atas nama PT. NSP selaku korporasi.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Jumat (28/11/2014). Diungkapkannya, penyidik Reskrimsus juga menyerahkan tersangka INDP untuk perkara tindak pidana lingkungan hidup pada hari yang sama. "INDP menjadi tersangka perkara tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) dan izin lingkungan," kata Mukhzan.

Ew disangka telah melanggar Pasal 109 Jo Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 Jo Pasal 117 Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Subsidair Pasal 50 ayat (3) huruf (d) jo Pasal 78 ayat (3) dan (14) Undang- undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembersihan Kerusakan Hutan.

Disamping disangkakan melakukan tindak pidana pencegahan dan pembersihan kerusakan hutan, Ew dalam satu berkas perkara bersama dengan tersangka INDP(Manager Pabrik Factory Manager) PT NSP di Tanjung Bandul Kelurahan Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti disangka melanggar Pasal 103, Pasal 109, Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tersangka Ew yang disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembersihan Kerusakan Hutan, langsung ditahan oleh penuntut umum setelah dilakukan pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Bengkalis. la dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Kabupaten Bengkalis. Sedangkan tersangka INDP tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah tiga tahun. Untuk tersangka PT. NSP selaku korporasi, tidak bisa ditahan. Namun untuk beracara di pengadilan diwakili oleh Ir. Eris Ariana," jelasnya.

Alasan penahanan tersebut, lanjut Mukhzan, sesuai dengan Pasal 21 ayat 1. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan ayat 4 huruf a, penahanan dilakukan karena ancamannya di atas 5 tahun dan tidak termasuk dalam pengecualian ayat 4 huruf b sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI No.08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana.(wdu)