PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Informasi Provinsi Riau akan menyidangkan kasus sengketa informasi antara Tarmizi dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Untuk sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu (15/10/2014). 

"Besok, kita akan menggelar sidang kasus sengketa antara Tarmizi dan Sekwan dengan agenda persidangan pemeriksaan awal," ujar Ketua KI Riau, Mahyudin Yusdar kepada GoRiau.com, Selasa (14/10/2014) di Ruang Kerjanya.Dalam perkara ini, lanjut Mahyudin, Tarmizi selaku pemohon menyengketakan tidak ada tanggapan dari Sekwan DPRD Riau atas permintaan dokumen dan data kunjungan kerja dan kegiatan reses anggota DPRD Riau tahun 2013. Awalnya Tarmizi memasukkan surat permohonan pada 20 Juni 2014, namun tidak ada tanggapan."Pada 14 Juli 2014, Tarmizi kembali memasukkan permohonan yang sama, tapi juga tidak ada tanggapan dari Sekwan," kata Mahyudin. Atas dasar itu, Tarmizi langsung membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi.Dalam permohonannya, Tarmizi meminta dokumen rincian anggaran kunjungan kerja dan kegiatan reses anggota DPRD Riau tahun 2013. Tarmizi juga meminta dokumen rincian realisasi anggaran kunjungan kerja dan kegiatan reses selama tahun 2013."Permintaan terakhir, pemohon meminta hasil kunjungan dan kegiatan reses anggota DPRD Riau 2014," kata Mahyudin.Pada persidangan besok, Mahyudin berharap kedua belah pihak hadir, terutama termohon dalam hal ini Sekwan DPRD Riau selaku PPID. "Jika tidak hadir, yang dirugikan mereka sendiri," ujarnya."Kami sudah beritahukan kepada kedua belah pihak secara patut, bahwa besok akan dilaksanakan persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan awal," tegas Mahyudin. (san)