PEKANBARU, GORIAU.COM Dinas Perikanan dan kelautan (Diskanlut) Riau pernah 'diguncang' kasus korupsi proyek pengadaan 400 unit keramba di empat kabupaten tahun 2008 senilai Rp7,1 miliar. Dalam kasus ini, tiga pejabat sudah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka adalah Ir Doni Gatot Trenggono selaku Kasubdin Pengembangan Diskanlut Riau, Kadri Alam sebagai Dirut PT Primabos Mobilindo dan Kuasa Direktur PT Primabos Mobilindo, Irwansyah Lintang. Hakim memvonis Doni dan Alam selama empat tahun penjara. Sementara Irwansyah, selama lima tahun penjara. Hakim menilai, ketiga terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri dan orang lain, dalam proyek pengadaan 400 unit kerambah di daerah aliran sungai (DAS), di wilayah Provinsi Riau. Proyek itu terdapat di empat kabupaten, dengan anggaran proyek senilai Rp 7.174.464.000. Rinciannya, untuk Kabupaten Kampar sebanyak 200 unit keramba, Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 30 unit keramba, Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 20 unit keramba dan Kabupaten Pelalawan sebanyak 150 unit keramba. Berdasarkan audit dari BPKP, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 milyar. Untuk itu, Kepala Diskanlut Riau, Surya Maulana yang baru saja dilantik akan melakukan pengetatan terhadap proyek-proyek yang berpeluang terjadinya korupsi. Karena dijelaskannya, Diskanlut Riau merupakan salahsatu instansi yang memiliki anggaran cukup besar, sehingga sangat memudahkan dan memberikan peluang besar bagi oknum-oknum tertentu memanfaatkannya. "Kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi kita. Untuk ke depan, kita akan lakukan pembinaan dan pengarahan," tutur Surya.***