DURI, GORIAU.COM - Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu terbukti, dimana Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengamankan pelaku pengedar sabu, Minggu (27/9/2015) sekitar pukul 20.00 WIB di Simpang Arjuna Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tim opsnal Polsek Mandau menerima laporan dari masyarakat, di Simpang Arjuna Duri 13, marak peredaran narkotika jenis sabu dan diduga marak dikonsumi oleh kalangan orang tua dan remaja. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menyergap ME (33) saat mengendarai mobil Toyota jenis Innova BK 1699 TW warna abu-abu.

Usai melakukan penyergapan di Simpang Arjuna, tim opsnal mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil, seberat 2 gram yang diselipkan dalam kotak rokok yang disimpan dikantong depan baju kemeja yang digunakan ME.

Lalu, tim opsnal melakukan pengeledahan dirumah ME di Jalan Subur Duri 13, Desa Bumbung Kecamatan Mandau dan ditemukan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket besar seberat 25 gram. 8 paket itu sebanyak 4 kantong seharga Rp20 juta. Sabu puluhan juta itu disimpan ME didalam amplop warna putih dalam lemari kamar tidurnya.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Mandau. Kita juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat kepada GoRiau.com, Senin (28/9/2015) pagi.

Barang bukti yang diamankan, 4 paket sedang seberat 2 gram seharga Rp2 juta, 8 paket besar seberat 25 gram seharga Rp20 juta, 1 unit handphone merk Nokia jenis Lumia warna hitam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp4 juta, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah bungkus rokok, dan 1 unit mobil.(ric)