PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Informasi Provinsi Riau berhasil memediasi enam partai politik (Parpol) dari sembilan yang diajukan ke persidangan dalam kasus sengketa informasi. Sementara satu parpol telah diputuskan bersalah dan dua lagi menunggu putusan akhir minggu depan.

Sidang gugatan sengketa informasi ini diajukan empat peneliti tranparansi dari LSM Fitra Riau masing-masing Tarmidzi, Triono Hadi, Usman dan Helmi Syafrizal. Keempatnya menggugat keterbukaan informasi publik berupa program kegiatan 2013-2014 dan keuangan kegiatan 2013-2014.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Mahyudin Yusdar mengatakan, setelah melalui proses menerima permohonan gugatan, pihaknya memanggil pihak tergugat untuk menjalani persidangan. Namun dalam perjalanan enam Parpol siap untuk dimediasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

"Dari sembilan Parpol yang dipanggil beragam tanggapan dan alasan. Enam akhirnya selesai melalui jalan mediasi. Sementara tiga lagi dilanjutkan pada sidang ajudikasi karena tak memberikan jawaban," sebut Mahyudin kepada GoRiau.com, Selasa (25/8/2015).

Tiga parpol yang diajukan ajudikasi yakni Partai Golkar, PPP dan PAN. Partai Golkar sendiri sudah diputuskan bersalah dan pihak pengurus partai bersangkutan mengakui kesalahan tersebut. "Minggu depan, PPP dan PAN akan mendapatkan putusan, karena hari ini merupakan deadline untuk menyampaikan kesimpulan," ungkap Mahyudin.

Dari dua partai ini, PPP baru satu kali mengikuti persidangan, sementara PAN belum pernah sama sekali hadir untuk menyampaikan jawabannya. Meski tidak tergugat tidak hadir, sidang tetap berjalan.

Mahyudin menyebutkan, sepanjang 2015 ini sendiri, Komisi Informasi Provinsi Riau sedikitnya tengah memproses 41 kasus sengketa informasi, 20 kasus sudah berhasil diselesaikan baik dalam bentuk mediasi maupun menjadi keputusan hukum.****