PEKANBARU, GORIAU.COM - Proses penyidikan terhadap tersangka seorang kepala pemerintahan kabupaten/kota yang berlanjut kepada penahanan, terlebih dahulu harus memerlukan persetujuan tertulis dari menteri. Aturan ini berdasarkan ketentuan Undang Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut staf pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra kepada GoRiau.com, Kamis (30/4/2015), tidak semua tersangka harus dilakukan penahanan. Bila yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ia tidak perlu ditahan. Selain itu juga, tergantung dari kasus pidana yang dilakukan.

"Bila tersangka tersebut berjanji tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ia bisa saja tidak ditahan," kata Mexsasai.

Beberapa hari lalu, Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan. Ia diduga menjadi aktor yang memerintahkan masyarakat setempat untuk memanen sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Ia disangkakan melanggar Pasal 363 jo Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 360 KUHP. Sedianya Achmad akan diperiksa Polda Riau Kamis (30/4/2015), namun yang bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan penyidik karena acara keluarga.

"Seandainya setelah melalui proses hukum dan ia nantinya ditahan, maka untuk sementara yang bersangkutan akan non aktif sebagai kepala daerah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Mexsasai.(wdu)