JAKARTA, GORIAU.COM - Sengketa antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti soal legalitas penggunaan lahan milik PT Pelindo I untuk lokasi pembangunan Pasar Percontohan yang ada di Kepulauan Meranti akhirnya tuntas. Finalnya persoalan ini terjadi setelah Pemkab Kepulauan Meranti menandatangani nota kesepakatan tukar guling lahan dengan PT. Pelindo.

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan di kantor Pelindo I di Kebun Sirih, Jakarta, Senin (6/5/2013). Penandatanganan dilakukan Plh Sekda Kepulauan Meranti Iqaruddin dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo I Bambang Eka Cahyana disaksikan oleh Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

''Dengan nota kesepahaman ini berarti masalah legalitas lahan pasar percontohan sudah tuntas. Pemkab pun tak perlu lagi melanjutkan pembangunan seperti jalan, parkir dan fasilitas lainnya,'' ujar Sekda Iqaruddin melalui Kabag Humas Pemkab Meranti Ery Suhairi.

Dalam nota kesepahaman itu dinyatakan PT Pelindo menyerahkan lahan di lokasi Pasar Percontohan kepada Pemkab Meranti. Sedangkan Pemkab Meranti memberikan lahan di lokasi pelabuhan Dorak kepada PT Pelindo.

''MoU ini sudah lama direncanakan namun baru sekarang terlaksana. Ini berkat kerjasama semua pihak seperti dari Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Selatpanjang Bapak Syafril bersama Usman YS,'' sebutnya lagi.

Sedangkan bagaimana status pelabuhan Dorak nantinya, kata Sekda, akan ada pembahasan lanjutan dengan Pelindo. Bisa dalam bentuk sharing investasi atau bentuk lainnya. ''Pelindo juga punya pengalaman dalam mengelola manajemen pelabuhan. Ini baru awal nanti akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan kerjasama antara Pemkab Meranti dengan PT Pelindo,'' tutup Kabag Humas Setdakab Meranti itu. (kpt)