JAKARTA, GORIAU.COM - H Abdul Gafar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Badan Akuntabilitas (BAP) DPD RI periode 2015-2016 secara aklamasi atau lewat musyawarah mufakat para anggota PAP DPD RI pada rapat pleno pemilihan pimpinan BAP DPD RI.

Rapat langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Faroek Muhammad di dampingi Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto.

Gafar yang mewakili wilayah Indonesia Barat akan didampingi dua orang Wakil Ketua BAP DPD RI, yaitu Ayi Hambali (senator asal Provinsi Jawa Barat) sebagai Wakil Ketua I dan Novita Anakotta (senator asal Provinsi Maluku) menggantikan Abdullah Manaray (senator asal Provinsi Papua Barat) selaku Wakil Ketua II sebelumnya.

Sementara itu, Abdul Gafar Usman yang terpilih kembali sebagai Ketua BAP mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. ''Jangan ada yang mengungkapkan kelemahan lembaga kita, dan saya mengharapkan kritik dan sarannya, karena itu merupakan bensin demi lancarnya tugas kita,'' kata H Abdul Gafar Usman di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Selain itu, Gafar mengatakan meskipun telah banyak yang telah berhasil diperjuangkan BAP, namun masih banyak yang perlu ditindaklanjuti dan dituntaskan terutama terkait pengaduan masyarakat, termasuk di Provinsi Riau. ''Pengaduan yang masih tertunda dibahas pada periode sebelumnya, sagera kita tindaklanjuti dan diselesaikan dengan tuntas,'' pungkasnya.

Sebelumnya, pada periode 2014-2015 Gafar juga terpilih menjadi Ketua BAP. Ia juga pernah memegang Wakil Ketua BAP empat periode 2010-2011, 2011-2012, 2012-2013 dan 2013-2014 serta 2009-2010 sebagai Wakil Ketua Komite IV.

Seperti diketahui, PAP merupakan salah satu alat kelengkapan DPD yang mempunyai tugas, yaitu melakukan penelaahan lanjutan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPD, mengkaji dan meneliti terhadap indikasi penyimpangan anggaran pembangunan di daerah yang bersumber dari APBN, dan melakukan advokasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan anggaran dan pembangunan di daerah. (rls)