PEKANBARU, GORIAU.COM - Riau Corruption Trial (RCT) mengaku terus memantau persidangan kasus pembunuhan dan perburuan gajah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Perhatian khusus diberikan karena merupakan kasus khususyang baru pertama kali naik ke persidangan, selama 10 tahun kasus serupa berlangsung.

Wakil Direktur Eksekutif RCT Made Ali menyebutkan, perkara pembunuhan dan pelaku perburuan gading gajah harus dilakukan pantauan, dengan harapan para pelaku dihukum maksimal sehingga memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat."Riau Corruption Trial memantau kasus ini, karena empati atas kian berkurangnya spesies gajah akibat dibunuh lantas gadingnya di ambil demi keuntungan ekonomi semata," kata Made Ali dalam diskusi dan buka bersama media di Pekanbaru, Selasa (30/6/2015).Menurut Made, ketujuh terdakwa yang sedang disidangkan di PN Bengkalis itu yakni Fadly, Ali, Mursid, Ruslan, Ishak, Anwar Sanusi dan Herdan Sarvadio telah berlangsung sejak 7 Mei 2015 lalu.Dalam persidangan terungkap terdakwa Fadly selaku otak di balik kasus ini merupakan salah satu anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Riau. Dalam aturan Perbakin sendiri ada aturan yang melarang berburu hewan yang dilindungi, salah satunya adalah gajah. Ironisnya, senjata yang digunakan tidak terdaftar di Polda Riau."Oleh sebab itu, Riau Corruption Trial merekomendasikan para terdakwa dihukum penjara minimal 5 tahun dan denda Rp10 juta. Kedua untuk terdakwa Fadly dan Ari dikenai penjara seumur hidup karena terbukti memiliki senjata api tanpa izin dan digunakan untuk membunuh hewan yang dilindungi," sebutnya.Sementara itu, Humas World Wildlife Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar mengatakan, kasus perburuan gajah bukan yang pertama kali terjadi di Riau. Setidaknya selama 10 tahun terakhir sudah ada lebih dari 150 ekor gajah mati di tangan pemburu, sayang kasusnya belum pernah terungkap di pengadilan."Dalam kasus yang tengah di sidang di PN Bengkalis, kami memberi apresiasi terhadap pihak kepolisian karena sukses menjalankan tugas penyelamatan satwa liar. Kini tentunya kami menunggu langkah hukum yang tengah berproses di pengadilan dan kejaksaan nantinya. Dengan harapan, menghasilkan sebuah keputusan hukam maksimal kepada para pelaku," sebut Syamsidar.Tim Monitoring WWF Riau Hosmantri menambahkan, kasus perburuan gading dan daging gajah merupakan kejahatan terorganisir di Asia. Indonesia merupakan pemasok terbesar di antara negara lainnya. Karena itu pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian dengan membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus tersebut. "Jika tidak negara terus dirugikan dengan perburuan ini. Karena belum ada keseriusan untuk mengungkapnya," sebut dia.Hosmantri menyebutkan, aparat hukum harus berani mengejar sampai tuntas kasus ini. Tidak hanya putus pada masalah pelanggaran perburuan ekosistem alam, tetapi harus bisa diungkap pada skala lebih besar lagi seperti untuk apa dan kemana gading gajah ini dijual. (rul)