PEKANBARU GORIAU.COM - Dengan telah diratifikasinya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dalam konsep FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) oleh pemerintah Indonesia, maka sangat memungkinkan adanya upaya renegosiasai antara masyarakat dan perusahaan yang terlibat konflik sumber daya alam (SDA). Konsep FPIC bila diterapkan, mampu meminimalisir jumlah konflik SDA yang terjadi.

Demikian disampaikan Direktur Scale Up, Harry Oktavian, kemarin. "Walaupun perusahaan sudah berada di kawasan kelola masyarakat dan menimbulkan konflik, dengan Indonesia meratifikasi FPIC maka terbuka peluang masyarakat untuk memperjuangkan haknya atau melakukan dialog untuk renegosiasi," kata Harry.

Izin prinsip yang dimiliki perusahaan, lanjutnya, sering kali digunakan sebagai alasan perusahaan untuk menguasai lahan yang kemudian membuat masyarakat terpaksa menyetujui aktivitas perusahaan di wilayah mereka. Padahal izin prinsip hanyalah prasyarat bagi perusahaan untuk mendapatkan HGU.

"Untuk itu masyarakat perlu mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan wilayah mereka agar konflik bisa diminimalisir. Melalui pelatihan-pelatihan dan penyebaran informasi di media massa, konsep FPIC ini bisa diberitahukan kepada masyarakat secara luas," terang pimpinan lembaga yang memfokuskan diri pada resolusi konflik SDA ini. (wdu)