JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar netralitas dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak, tanggal 9 Desember 2015.

''Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan, bagi yang melanggar,'' ujar Yuddy dalam siaran persnya yang diterima GoNews Grup di Jakarta, Selasa (08/12/2013).

Dikatakan lebih lanjut, pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah ada SE Menteri PANRB tentang Netralitas PNS, sudah dilakukan MoU antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu. Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres.

Dengan berbagai regulasi tersebut, Yuddy optimis bahwa semakin sedikit PNS yang nekat melakukan pelanggaran neralitas.

''Saya yakin ASN dan PNS kita adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan, sehingga kalaupun ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali,'' ujar Yuddy Chrisnandi.

Tetapi jika masih ada PNS atau ASN yang mencoba-coba melanggarnya, misalnya dengan berkampanye atau mengganggu kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan asset pemerintah untuk kampanye, sanksi tegas merupakan konsekuensinya. (rls)