PEKANBARU, GORIAU.COM - Terbukti melanggar kode etik sebagai fasilitator pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, 2 fasilitator Kecamatan Kuala cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, dipecat dari jabatannya. Pemecatan langsung dilakukan oleh BPM Bangdes Provinsi Riau selaku pemberi mandat kepada fasilitator pemberdayaan Kecamata Kuala Cenaku, Anwar Sadad dan Januar Hanabi selaku fasilitator tekhnik kecamatan selepas pertemuan forum pembuktian pelanggaran kode etik.

Demikian dikatakan Agustian, konsultan PNPM Mandiri Perdesaan spesialis penanganan dan penyelesaian masalah, Provinsi Riau, Jumat (03/09/2014). "Pertemuan forum pembuktian pelanggarn kode etik tersebut dilakukan pada 30 September 2014 di Kantor BPM Bangdes Kabupaten Indragiri Hulu. Para pelaku dalam program PNPM Mandiri Perdesaan hadir dalam forum itu, diantaranya konsultan PNPM MPd, fasilitator kabupaten, BKAD, Satker BPM Bangdes kabupaten dan kedua fasilitator kecamatan tersebut," terang Agustian.

Dalam pertemuan forum pembuktian pelanggaran kode etik tersebut, lanjut Agustian, kedua fasilitator pemberdayaan itu mengakui sejumlah tuduhan yang diberikan kepada mereka yang mengarah pada pelanggaran kode etik sebagai fasilitator. Diantaranya adalah merekayasa proses pelelangan, merekayasa pemenang lelang, mengelola sendiri pembelian ATK dan barang beasiswa, tidak melakukan proses sertifikasi penerimaan barang dan menyalahgunakan wewenang dalam proses pencairan anggaran.

"Dari tindakan yang dilakukan tersebut, maka secara sah terbukti kedua fasilitator telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai fasilitator. Tugas-tugas mereka sebagai fasilitator pemberdayaan agar program berjalan dengan baik, transparan, terbuka untuk umum, justru menyalahgunakan wewenangnya, bahkan mencari keuntungan untuk diri sendiri," jelas Agustian yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Kedua fasilitator tersebut, diberhentikan secara tidak hormat. Perbuatan mereka telah mencoreng nama baik sebagai seorang fasilitator yang seharusnya memberikan pendidikan bagi masyarakat.

PNPM Mandiri Perdesaan adalah program pemberdayaan masyarakat , Program yang melaksanakan kegiatan pembangunan dan penyaluran pinjaman. Dalam pelaksanaan program ini, dibutuhkan fasilitator untuk mendampingi masyarakat agar program berjalan sesuai dengan aturan program. Para fasilitator ini dalam melaksanakan tugasnya memiliki kode etik fasilitator yang tidak boleh dilanggar.(wdu)