BANGKINANG, GORIAU.COM - Pihak penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Kampar, Riau, bakal memeriksa Nurhasmi (36) selaku pelapor kasus dugaan penganiayaan oleh Eva Yuliana, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kampar untuk melengkapi laporan sebelumnya. Sementara itu Eva dikabarkan akan melaporkan Nurhasmi dengan kasus pencemaran nama baik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Ajun Komisaris Herfio Zaki di Bangkinang, Selasa (10/6/2014) mengatakan, mengenai laporan Eva pihaknya akan melakukan langakah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku."Mengenai Nurhasmi, karena yang bersangkutan baru saja keluar dari rumah sakit, menyatakan untuk diberikan rentang waktu pemeriksaannya," kata AKP Herfio Zaki.Nurhasmi sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan oleh Eva Yuliana terhadap dirinya yang berlangsung pada Sabtu (31/6/2014).Pelapor dalam keterangan di kepolisian mengaku mendapat perlakuan itu ketika sedang berada di lahan yang diklaim miliknya, berada tepat di tengah kawasan rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kerja sama antara perusahaan dengan pemerintah daerah.Namun sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian ketika itu mengatakan tidak ada tindak penganiayaan yang dilakukan Eva yang juga istri Bupati Kampar, Jefry Noer. "Saya melihat dengan mata kepala sendiri, ketika itu Nurhasmi mengguling-gulingkan badannya sendiri diminta pergi dari lokasi," kata Bonar (46), saksi mata.Bonar juga menjadi salah satu saksi kunci yang telah dimintai keterangannya di Polres Kampar. "Kemarin saya sudah diperiksa dan memberikan pernyataan apa yang saya ketahui. Tidak ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangi. Apa yang ditanya itu saya jawab sepengetahuan saya," katanya.Kasat Reskrim AKP Herfio mengatakan, terkait indikasi adanya kesengajaan melukai diri sendiri itu akan juga diselidiki. "Saat ini kami telah memeriksa sebanyak 11 saksi berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan ini. Sementara itu pelapor yang mengaku sebagai korban, Nurhasmi juga akan kembali dimintai keterangannya," kata dia.Ia mengatakan, saksi-saksi tersebut empat di antaranya dari pihak keluarga pelapor, sementara tujuh orang lagi dari pihak saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian itu. "Kami juga akan memeriksa atau memintai keterangan suami pelapor yakni Jamal, karena saat kejadian juga sedang berada di lokasi," kata dia. (fzr)