BENGKALIS, GORIAU.COM - Riau Corruption Trial (RCT) mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejati Riau yang tidak berpihak pada penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem. Hal ini tergambar dengan rendahnya tuntutan terhadap tujuh terdakwa pembunuh dan pemburu gading gajah  di areal PT Arara Abadi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Bengkalis pada 10 Februari 2015.

"RCT mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung RI memecat jaksa penuntut umum yang hadir dipersidangan termasuk memecat Kajati Riau yang tidak berpihak pada penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem," kata Wakil Direktur Eksekutif RTC, Made Ali, dalam siaran pers, Kamis (9/7/2015). RCT menurutnya, sejak sidang perdana hingga putusan nanti akan terus memantau jalannya persidangan. Namun pada sidang yang digelar Rabu (8/7/2015), Jaksa hanya menuntut terdakwa Fadly dan Ari dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan enda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Mursyid, Ruslan, Herdani Sardavio, Anwar Sanusi dan Ishak dipidana penjara 1 tahun 3 bulan dengan enda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan. Padahal menurutnya, ketujuh terdakwa terbukti melanggar pasal, 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d, UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya jo UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonantie tdjelike bijzondere strafbepalinge (STBI 1948 nomor 17) dan UU Nomor 8 tahun 1948.  “Harusnya tuntutan jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Khusus untuk Fadly dan Ari harusnya tuntutan di atas 10 tahun karena terbukti memiliki senjata laras panjang illegal," kata Made Ali yang juga Analis Hukum RCT. "Ini untuk memberi efek jera pada pelaku lainnya agar berhenti membunuh dan memburu gading gajah," tambahnya.Ketujuh terdakwa tersebut memiliki peran masing-masing, seperti Fadly berperan penyokong dana (otak pelaku) sekaligus penyuplai senjata tajam kepada Ari. Sementara Ari menembak gajah menggunakan senjata tajam. Sedang Mursyid dan Ruslan penunjuk arah lokasi gajah. Ishak, Herdani dan Anwar menguliti gajah dan mengambil gading. Mereka membunuh seekor gajah dan mengambil dua gading. Tuntutan ini juga akan melemahkan penindakan yang sedang gencarnya dilakukan oleh Polda Riau dan penyidik PPNS. "Penyidik sudah berjuang menetapkan tersangka lengkap dengan alat bukti dan barang bukti, namun tuntutan jaksa melemahkan penyidikan terkait penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem," lanjutnya.Kini harapan keadilan terakhir untuk seekor gajah jantan yang telah dibunuh berada pada majelis hakim Rustiyono, Andika Budi Prasetyo dan Selo Tantular yang akan memvonis ketujuh terdakwa. "Meski ketiga hakim tidak bersertifikat lingkungan, kami berharap mereka berpihak pada konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya," pungkasnya. (rls)