PEKANBARU, GORIAU.COM - Berbagai pengalaman tidak mengenakkan masih sering dirasakan jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari dan memberitakan informasi. Paling mengenaskan, justru aparatur penegak hukum masih banyak yang kurang memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, UU yang menjadi landasan hukum bagi pekerja media untuk menjalan

kan tugas dan tanggung jawab mereka. Sebagai bagian dari usaha melindungi kebebasan pers dan penegakan hukum, Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU, 9 Februari 2012. Dalam MoU ini, disepakati penyelesaian sengketa pers harus menggunakan mekanisme diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Sayangnya, berdasarkan pengamatan kami dari daerah, MoU ini minim sosialisasi sehingga miskin implementasi. Ini menyebabkan, kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis kerap kali terulang," kata Head of Research and Networking LBH Pers Jakarta, Asep Komarudin dalam rilisnya, Rabu (8/10).

Menurut Asep, tidak digunakannya UU Pers dalam menyelesaikan sengketa pers, menjadi gambaran ketidaktahuan aparat penegak hukum akan UU tersebut sebagai landasan bagi pers. Menurut catatan LBH Pers, pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis itu beragam.

LBH Pers mengidentifikasi pelaku kekerasan terhadap jurnalis sangat beragam. Ada 28 pelaku kekerasan, dengan tiga urutan tertinggi, antara lain Aparat Pemerintah melakukan kekerasan fisik 6 dan non fisik 11, dengan total 17 tindak kekerasan. Selanjutnya polisi, melakukan kekerasan fisik 8 dan non fisik 3, lalu TNI melakukan kekerasan fisik 9 dan non fisik 1.

Dengan alasan inilah, LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan AJI Pekanbaru menggelar Training of Trainer bagi aparat penegak hukum. "Tema yang kita angkat, Aparat Penegak Hukum Berspektif Pers," ujarnya.

Kota Pekanbaru merupakan bagian dari delapan kota yang menjadi sasaran pelatihan. Kota lain selain Pekanbaru antara lain, Jakarta, Surabaya, Padang, Ambon, Pontianak, Makasar dan Yogyakarta. Untuk Pekanbaru, acara digelar mulai besok, Jumat (10/11/2014) hingga Sabtu (10/11/2014). Peserta berasal dari perwakilan Hakim, Jaksa, dan Kepolisian.

"Peserta sudah mengkonfirmasi kehadiran pada training besok. Ada lima peserta perwakilan dari Hakim, Jaksa dan 15 penyidik jajaran Polda Riau," ujar Ketua AJI Pekanbaru, Fakhrurrodzi.

Sementara itu, Ketua Panitia, Zukri Yatno didampingi Ilham Yafiz mengatakan, tujuan kegiatan guna meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum tentang UU Pers, serta mendorong penggunaan UU Pers sebagai pertimbangan hukum dalam proses pengadilan terhadap pers.(rls)