PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Riau yang maju pada Pemilukada serentak, setelah kedua kadernya itu ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Agustus 2015 mendatang.

Sebelumnya kedua kader PDIP yakni Zukri Misran dari daerah pemilihan Siak-Pelalawan dan Syafarudin Poti Dapil Rokan Hulu telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD karena maju sebagai calon Bupati Pelalawan dan Rokan Hulu.

"Soal PAW tentu ada mekanisme dari KPU, jika anggota DPRD berhalangan tetap, bahwa yang menggantikan adalah suara terbanyak 2. Kami akan ajukan proses itu, namun setelah nantinya mereka ditetapkan sebagai calon," kata Ketua DPD PDIP Riau Kordias Pasaribu, Jumat (21/8/2015).

Kordias menyebutkan, setelah keduanya resmi mundur dari DPRD, PDIP tidak akan menunggu lama proses PAW, agar kekosongan kursi wakil mereka tersebut tidak mengganggu kinerja partai. Apalagi Peraturan KPU mewajibkan prooses PAW paling lama 60 hari kerja. Saat ini PDIP memiliki 7 kursi hasil Pemilu 2014 lalu di DPRD Riau.

Sesuai keputusan KPU dan melihat dari jumlah perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2014 lalu, posisi Zukri akan ditempati oleh peraih kedua Tengger Sinaga dari Dapil Siak-Pelalawan. Sedangkan pengganti Syafarudin Poti dari Dapil Rokan Hulu adalah Rusli Ahmad.

"Namun demikian, kami tetap menunggu penetapan dari KPU. Kami tak mau ini kosong, sebelum selesai Pilkada mudah-mudahan sudah ada pengganti," pungkas Kordias.(rul)