PEKANBARU, GORIAU.COM - Pesawat TNI AU Hawk 200 yang jatuh di perumahan warga, Pekanbaru, Riau, Selasa (16/10/2012) memiliki perangkat elektronik yang bersifat rahasia. Dan itu tidak bisa disampaikan kepada publik.

Demikian disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Menhan menambahkan, di dalam pesawat itu juga terdapat avionik dan persenjataan persenjataan. ''Tapi pada waktu dia (pesawat) jatuh memang ada lingkaran tertentu yang mesti diamankan,'' ujarnya berterus terang.

Ketika ditanya apakah pesawat itu diperlengkapi senjata rudal, Purnomo mengaku belum mengetahui secara persis.

''Tapi saya sendiri belum tahu persis apakah dia membawa bombing apa tidak. Biasanya kalau akan latihan bisa membawa bombing, juga tidak, tergantung dari latihannya apa. Kita juga nggak bisa mengatakan itu pada waktu latihan, karena memang ini kan light fighter. Light fighter itu kalau dia membawa persenjataan akan tambah berat. Jadi mungkin itu latihannya dengan persenjataan,'' tukasnya.

Sementara itu Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan TNI menganggap penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya Hawk 200 di Kampar, Riau, Selasa (16/10/2012) oleh perwira menengah TNI AU, sudah termasuk tindak pidana. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa kasus itu harus diproses hukum.

Hasanuddin mengakui, sudah menjadi aturan baku di negara manapun ketika terjadi kecelakaan pesawat tempur, maka lokasi jatuhnya pesawat harus steril. Namun menurut Hasanuddin, hal itu bukan berarti menjadi alasan bagi TNI AU bisa bertindak semaunya.

''Tapi wartawan juga berkepentingan melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dalam kasus ini, seharusnya petugas TNI AU cukup membuat garis pembatas dan tak perlu melakukan pemukulan, pencekikan terhadap wartawan tersebut,'' kata Hasanuddin di Gedung DPR RI, Rabu (17/10/2012).

Pensiunan Mayor Jenderal TNI AD yang pernah menjasi Sekretaris Militer Kepresidenan itu menambahkan, pelaku pemukulan tidak bisa dibiarkan begitu saja. ''Jadi harusnya segera diproses dan dipidanakan,'' cetusnya. (nti/pnc)