PELALAWAN, GORIAU.COM - Bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN), 24 September, ratusan masyarakat Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, melakukan aksi protes terhadap Koperasi Meranti Emas yang melakukan pengolahan lahan milik masyarakat seluas lebih kurang 3000 Hektare secara illegal. Aksi ini dilakukan secara damai oleh masyarakat di lokasi kerja Koperasi Meranti Emas di Suak Tunggul, Kelurahan Teluk Meranti.

Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2009, ketika itu pihak koperasi mulai menggali kanal dan merusak gambut untuk ditanamai sawit hingga kini. Ini bukan kali pertama masyarakat mengadakan protes terhadap koperasi, namun tidak pernah diindahkkan. "Koperasi Meranti Emas ini beroperasi tanpa legalitas yang jelas, dan tidak pernah mengadakan sosialisasi dengan masyarakat. Padahal lahan seluas lebih kurang 3000 Hektare tersebut sudah ditunjuk sebagai areal percetakan sawah untuk masyarakat Kelurahan Teluk Meranti sejak tahun 2006 oleh Pemkab Pelalawan," kata Fendi, masyarakat Teluk Meranti.

"Dalam aksi protes ini, masyarakat meminta agar Koperasi Meranti Emas tidak lagi melakukan aktivitas di lahan milik masyarakat di Suak Tunggul. Masyarakat juga meminta agar seluruh alat berat dan sarana penunjang kerja yang digunakan untuk mengolah lahan tersebut ditarik ke luar dalam waktu secepatnya. Masyarakat akan menduduki lahan tersebut apabila pihak koperasi tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," kata H.Rusman, tokoh masyarakat Teluk Meranti.

Teluk Meranti seakan menjadi gudang Konflik hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, hal ini disebabkan tidak arifnya pemerintah dalam memberikan izin perusahaan baik HTI, HGU dan perizinan sejenis. Dan tidak ada ketegasan yang kongkrit dari pihak-pihak pemangku kepentingan dalam menyikapi persoalan hutan dan lahan yang ada. Sehingga masyarakat menderita dan menanggung kesengsaraan. (rls)