PEKANBARU, GORIAU.COM - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Riau (Gempur), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/10/2014). Mereka meminta Kejati memeriksa Walikota Pekanbaru karena diduga menerima suap dari Pizza Hut terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pizza Hut belum mengurus dan mendapat izin Amdal untuk beroperasi. Ini menjadi pertanyaan, kenapa Walikota Firdaus bisa mengizinkannya," orasi Kordinator Lapangan Gempur Bherry Tinanto.

Massa Gempur juga meminta Kejati Riau memanggil dan memeriksa pengelola Pizza Hut atas dugaan melakukan gratifikasi kepada Walikota Pekanbaru. "Kami menduga pihak Pizza Hut main mata dengan walikota. Tolong Kejati usut tuntas kasus ini," teriak Bherry.

"Aneh, perusahaan yang sudah mendunia tidak mengerti dengan Amdal Lalin yang diberikan Dinas Perhubungan Pekanbaru," katanya.

Atas dasar inilah, dan merujuk pada Perda Kota Pekanbaru No.1 Tahun 2010, jika bangunan sudah berdiri, artinya IMB sudah diberikan. Maka ada dugaan kuat terdapat permainan yaitu berupa indikasi gratifikasi kepada Walikota Pekanbaru untuk memuluskan pemberian IMB.

Menanggapi seruan massa Gempar, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menyatakan menerima tuntutan para pengunjuk rasa. "Laporan ini akan kami pelajari. Penyelidikan akan dimulai jika bahan dan keterangan sudah terkumpul," tandas Mukhzan.(wdu)