PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Wan Syamsir Yus tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi baju batik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama 4 orang saksi lainnya.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, SH, MHum, Senin (15/09/2014). "Mantan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus tidak datang memenuhi panggilan kami pada pemeriksaan hari ini," kata Mukhzan..

Karena 1 dari 5 orang yang diperiksa hari ini tidak datang, lanjutnya, maka hari ini Kejati baru memeriksa 4 orang yaitu MA (bendahara pengeluaran pembantu Tahun 2012), Ss (bendahara pengeluaran), AA (penyimpan barang) dan BS yang merupakan anggota panitia lelang penggadaan baju batik.

Kasus pengadaan baju batik sebanyak 10 ribu lembar ini, masuk dalam anggaran APBD 2012 yang nilainya 4.350.500.000. Dugaan penyimpangan terjadi karena tidak adanya harga penawaran sendiri (HPS), tidak ditentukan speknya dan hanya terealisasi 70 persen dari rencana.(wdu)