PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, WSY hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/09/2014). Ia datang sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik Riau Tahun 2012. Ia sempat tidak hadir saat dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejati, belum lama ini.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, WSY dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Baju Batik Pemprov Riau yang menggunakan APBD Perubahan Riau Tahun 2012 sebesar Rp4,350 miliar.

"Mantan Sekda Provinsi Riau, hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati," ujar Mukhzan.

Mukhzan menambahkan, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Dnl, pimpinan Andalas Sport serta Akm, kasubag Keuangan dan Perlengkapan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

"WSY diperiksa Jaksa Penyidik Sumriadi, Dnl diperiksa Jaksa Zulkifli dan saksi Akm diperiksa Jaksa Lasargi Marel," terangnya.

Pada kasus baju batik Riau ini, Kejati Riau telah menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang direktur CV Karya Cipta Persada menjadi tersangka korupsi pengadaan 10.000 baju batik di Pemprov Riau senilai Rp 4.350.500.000. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian Batik Riau.

Perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (wdu)