JAKARTA - Kendala administrasi pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) satu persatu mulai diselesaikan. Salah satunya, dengan mengurangi syarat administrasi seperti tidak diwajibkannya lagi persetujuan dari kepala daerah dari daerah induk.Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy kepada Legislatif.co (GoNews Grup), Sabtu (27/2/2016).

Dikatakan, ketentuan itu sesuai rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Direkorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Jumat 26 Februari yang menyepakati RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah untuk dilanjutkan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden. 

Rapat yang juga di hadiri oleh Komite I DPD RI ini adalah persiapan menjelang rapat kerja bersama antara Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah, Komisi II mewakili DPR RI dan Komite I mewakili DPD RI pada senin tanggal 29 Februari besok, dan diharapkan menjadi rapat konsultasi terakhir berkenaan dengan substansi didalam 2 RPP tersebut. 

''Kami mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan kementerian dalam negeri dalam mengakomodir pendapat DPR RI dan DPD RI,'' ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

Beberapa substansi yang disepakati dalam rangka perbaikan 2 RPP ini adalah antara lain: Pertama, Soal mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR RI dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan DOB defenitif. Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat. Ini akan berimplikasi positif terhadap hubungan ketiga lembaga negara dalam menentukan kebijakan tentang DOB.

Kedua, Soal indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah2 perbatasan yang rawan terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperi diatur dalam UU.

Ketiga, bersepakat untuk memulai dari awal soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU No 23/2014 sudah berbeda dengan ketentuan lama. Pada UU ini mekanisme DOB dimulai dengan Peraturan Pemerintah sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru kemudian di evaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB. 

Berkenaan dengan hal ini, atas dasar peraturan perundangan yang ada maka ampres yang sudah dikeluarkan oleh presiden terdahulu (SBY) tidak berlaku lagi, tetapi kami tetap akan mempertimbangan usulan tersebut.

Keempat, rapat bersepakat seluruh ibu kota provinsi akan ditetapkan sebagai Kota. Jadi tidak ada ibu kota provinsi statusnya Kabupaten, contohnya Mamuju sebagai ibu kota Prov Sulawesi Barat atau Tanjung Selor sebagai ibu kota Kalimantan Utara.

Kelima, soal alur DOB persiapan menuju ke DOB defenitif, disesuaikan dengan faktual di daerah, yaitu berkenaan dengan pemenuhan syarat administratif. Ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara2 kepala daerah induk tidak mau mendukung. Ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi. Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan didalam evaluasi selama 3 tahun tersebut.

Berkenanaan dengan isu moratorium pemekaran yang dimunculkan oleh wakil presiden maupun menteri dalam negeri, hampir semua fraksi di Komisi II DPR RI dan anggota di komite 1 DPD RI mempertanyakan dan meminta penjelasan pemerintah. Bagi DPR dan DPD isu ini sangat mengganggu stabilitas politik didaerah, disamping dianggap melanggar UU No 23/2014 dan lebih tinggi lagi adalah melanggar UUD NRI 1945, karena tidak diatur didalamnya tentang moratorium tersebut. 

"Alhamdulillah kami mendapatkan penjelasan yang jelas dari pemerintah, yaitu moratorium tersebut bermakna selama 3 tahun kedepan memang tidak ada DOB defenitif sehingga tidak akan membebani anggaran negara. 3 tahun kedepan adalah masa persiapan atau dalam perspektif UU disebut sebagai DOB persiapan. Jadi rilis yang dibuat oleh pemerintah tidak perlu dipertentangkan, karena punya makna yang sama,'' paparnya.

Selanjutnya Lukman Edy menjelaskan bahwa, tahapan berikutnya adalah menunggu ke 2 RPP tersebut ditandatangani oleh Presiden, karena sinkronisasi dan harmonisasi ditingkat pemerintah (Kemendagri dan Kemenkumham), DPR RI dan DPD RI sudah selesai. Dan jika ke 2 RPP ini sudah menjadi PP, maka sesuai dengan mekanisme yang ada kami akan melanjutkan dengan membahas dan memilih calon DOB mana yang menjadi prioritas untuk dijadikan DOB persiapan pada tahun ini. ***