PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nurhamin mengatakan tidak akan mencari pengacara untuk melawan Dolsani dan Joko Susilo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

"Kami tidak akan mencari pengacara, cukup memberdayakan divisi hukum yang ada di KPU," ujar Nurhamin saat menjawab GoRiau.com, Jumat (4/4/2014).

Nurhamin menyatakan KPU Riau tetap akomodatif dalam mengikuti persidangan. Walaupun saat ini lembaga yang ia pimpin sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan Pileg 9 April mendatang.

"Kalau dipanggil, ya datang. Kalau dimintai keterangan, kita beri," tutur Nurhamin.

Dalam kasus yang diperkarakan Dolsani dan Joko Susilo ini, KPU Riau dan KPU Siak serta Timsel KPU Siak sebagai pihak yang tergugat. Gugatan yang dilayangkan pihak penggugat merupakan buntut dari penjaringan calon Komisioner KPU Siak beberapa waktu lalu.

Dimana, Joko Susilo dan Dolsani tidak bisa menerima hasil Timsel yang mereka nilai ada permainan pihak-pihak tertentu. Selain itu, penggugat juga menilai adanya kesalahan ditubuh Timsel sendiri. Sebab, anggota Timsel tidak memenuhi kriteria yang diatur UU.

Sebelum ke PTUN Pekanbaru, penggugat telah melayangkan pengaduan ke Ombusdman RI perwakilan Riau di Pekanbaru. Ombusdman telah memproses laporan tersebut. Namun, penggugat belum bisa terima.

"Untuk mendapatkan kepastian hukum, makanya kami bawa perkara ini ke PTUN Pekanbaru," ujar Joko.

Di PTUN Pekanbaru, kasus perkara ini terdaftar dengan nomor 10/G/2014/PTUN-PKU tertanggal 2 April 2014, dengan objek sengketa keputusan KPU Riau nomor 35/KPTS/KPU-Provinsi-004/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan KPU Siak periode 2014-2019 tanggal 03 Maret 2014.(san)