PEKANBARU, GORIAU.COM - Lahan milik Kelompok Tani Topaz Karya Indah seluas lebih kurang 100 Ha dijual oleh Hzr dan kawan-kawannya. Hzr adalah pihak yang diberi kuasa mengawasi lahan kebun kelapa sawit milik kelompok tani di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini.

Akibat tindakan Hzr dan kawan-kawan, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5 miliar. Selaku ketua kelompok tani, JH (61) melaporkan tindakan tersangka ke Polda Riau pada Hari Jumat, 10 Oktober 2014.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Senin (13/10/2014) membenarkan adanya laporan tersebut. "Kejadian perkara penggelapan hak atas tanah ini terjadi pada 20 Maret 2014 lalu. Laporannya sudah diterima dan proses hukumnya akan dijalankan sesuai prosedur," kata Guntur. (wdu)