PEKANBARU, GORIAU.COM - Walhi Riau, Jikalahari, Riau Corruption Trial, LBH Riau, Fitra, HMI MPO dan himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Inderagiri Hilir yang tergabung dalam Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan, Kamis (21/08/2014) siang, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Mereka menuntut agar PT melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang menyidagkan kasus PT ADEI Plantation and Industry.

Koordinator lapangan, Ahlul Fadli dalam orasinya mengecam vonis bebas yang dilakukan PN Pelalawan. Diduga telah terjadi permainan antara terdakwa dengan hakim, sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Rico Sitanggang membebaskan tiga terdakwa pada kasus perizinan perkebunan PT ADEI.

"Pengadilan Tinggi Riau harus memantau perilaku hakim-hakim agar tidak bermain. Dengan adanya vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pelalawan ini, menunjukkan bahwa pihak pengadilan tidak mendukung penegakkan hukum dalam penyelamatan lingkungan dan tidak memberikan efek jera terhadap perusahaan sawit dan HTI," kata Ahlul.

Koalisi pemburu Penjahat Lingkungan meminta agar dalam sidang putusan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa PT ADEI pada 9 September mendatang, putusan yang diberikan terhadap terdakwa bisa memberikan efek jera. Dua terdakwa dalam kasus Karhutla ini adalah juga terdakwa dalam kasus perizinan yang divonis bebas, yaitu Tan Kei Yoong dan Danesuvaran.

"Kasus Karhutla adalah kasus extra ordinary crime. Jangan sampai tindakan yang telah dilakukan PT ADEI yang merugikan masyarakat Riau ini divonis bebas atau ringan," tandas Ahlul. (wdu)