PEKANBARU, GORIAU.COM - Ditres Narkoba Polda Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, ekstasi dan sabu, Rabu (08/10/2014) di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Jl. Prambanan Pekanbaru. Pemusnahan milik tersangka atas nama RP (27) ini dimusnahkan setelah adanya ketetapan dari kejaksaan.

Demikian dikatakan Direktur Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, SIK, Rabu (08/10/2014) kepada GoRiau.com. "Berdasarkan standar operation procedur (SOP), bila sudah mendapat ketetapan kejaksaan, maka barang bukti narkoba dimusnahkan. Dari barang bukti tersebut, kita hanya menyisihkan sedikit untuk bukti di pengadilan," terang Hermansyah.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Hermansyah, adalah narkoba jenis ganja seberat 142 gram, ekstasi 8 butir warna abu-abu dan sabu seberat 1,7 gram. "Pemusnahan barang bukti narkoba hari ini, untuk Bulan Oktober adalah yang pertama kali. Sebelumnya kita sudah melakukan banyak pemusnahan barang bukti narkoba dari berbagai jenis," kata Hermansyah.

Menurut Hermansyah, karena perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, utusan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional dan sejumlah instansi terkait lainnya.(wdu)