JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeterian PANRB) mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak memberikan THR kepada PNS.

"Tidak ada THR untuk PNS, karena PNS sudah mendapatkan gaji dan tunjangan bulan ke-13," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman kepada GoRiau.com, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Herman mengatakan, momentum bulan puasa menjelang Idul Fitri, Pegawai Pemerintah (PNS, red) sudah menerima gaji dan tunjangan bulan ke-13 yang cair bulan Juli 2015.

Untuk itu, Kementerian PANRB mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak memberikan THR kepada PNS karena tidak boleh. "Yang jelas PNS tidak boleh menerima gratifikasi, untuk itu pemerintah daerah tidak memberikan THR kepada PNS," tegasnya. (ari)